Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Koentjahjo Pamboedi mengakui kebijakan pengaturan kendaraan yang dilakukan BPJT bakal berdampak pada turunnya pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kalau kita lihat dari view yang lain, business plan. Kalau Pak Bambang bilang penurunan (jumlah kendaraan) 40 persen, berarti pendapatan Jasa Marga turun 40 persen,” ungkapnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
“Tapi nanti BPJT tunggu bagaimana dari Jasa Marga, tentang penurunan pendapatannya ini,” tambah dia.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan di jalan tol yang dilakukan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, salah satunya di segi kecepatan rata-rata.
“Tahun 2005 kecepatan tol dalam kota, 1,6 kali kecepatan di jaringan arteri nasional. Survei DKI Jakarta, di Arteri kecepatan sekitar 10 sampai 11 km/jam. Di kita (jalan tol) 16 km,” jelas dia.
“SPM (Standar Pelayanan Minimal) kita di tahun 2014, 40 km/jam. Jadi kalau tidak dibantu Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi) sama Pak Bambang (Kepala BPTJ, Bambang Prihartono) semua jalan tol kena penalti karena SPM tidak terpenuhi,” tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu